1.       Inseminasi Buatan (IB) adalah memasukkan mani/semen ke dalam alat kelamin hewan betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi agar hewan tersebut menjadi bunting;
2.       Birahi adalah suatu kondisi dimana sapi betina siap atau bersedia dikawini oleh pejantan dengan disertai gejala yang khas;
3.       Semen adalah mani yang berasal dari pejantan unggul, digunakan untuk inseminasi buatan;
4.       Semen Beku sapi adalah semen yang berasal dari pejantan sapi terpilih yang diencerkan sesuai prosedur dan dibekukan pada suhu minus 196° Celcius;
5.       Service per Conception (S/C) adalah jumlah pelayanan inseminasi (service) yang dibutuhkan oleh seekor betina sampai terjadinya kebuntingan atau konsepsi;
6.       Conception Rate (CR) adalah prosentase sapi betina yang bunting pada inseminasi pertama, dan disebut conception rate atau angka konsepsi;
7.       Transfer Embrio yang selanjutnya disebut TE adalah proses kegiatan yang meliputi produksi embrio, pembekuan, penyimpanan, handling, thawing, memasukan embrio kedalam alat kelamin ternak betina dengan teknik tertentu agar ternak itu bunting;
8.       Resipien adalah ternak betina yang memenuhi syarat sebagai induk semang penerima embrio sampai dengan melahirkan;
9.       Penyerentakan Birahi adalah menciptakan kondisi pada sekelompok ternak betina agar mendapatkan gejala berahi pada waktu yang bersamaan yaitu dengan pemberian preparat hormon;
10.   Kelahiran Ganda adalah kelahiran dua anak dalam satu proses kelahiran yang diperoleh dari perlakuan kombinasi Inseminasi Buatan dan Transfer Embrio;
11.   Produksi semen beku adalah proses kegiatan yang meliputi kegiatan persiapan, penampungan, evaluasi semen, pengenceran, pembekuan, pengemasan dan pemeriksaan paska pembekuan;
12.   Pejantan adalah ternak unggul yang memenuhi syarat teknis, reproduktif maupun kesehatan, telah lulus dari uji performans dan uji zuriat, untuk ditampung semennya dan diproses menjadi semen beku;
13.   Akseptor adalah ternak betina produktif yang dimanfaatkan untuk inseminasi buatan;
14.   Pelatihan adalah proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang inseminasi buatan;
15.   Inseminator adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan khusus untuk melakukan inseminasi buatan serta memiliki Surat Izin Melakukan Inseminasi (SIMI);
16.   Inseminator Mandiri adalah inseminator yang berasal dari kalangan peternak atau masyarakat (bukan pegawai pemerintah);S
17.   Surat Ijin Melakukan Inseminator Buatan (SIM-I) adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-IB berhak melakukan inseminasi buatan dan berlaku selama 4 (empat) tahun;
18.   Surat Ijin untuk Asisten Teknis Reproduksi (SIM-A1) adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-A2 berhak melakukan pengelolaan reproduksi selama 4 (empat) tahun;
19.   Surat Ijin Melakukan Pemeriksaan Kebuntingan (SIM-A2) adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-PKB berhak melakukan pemeriksaan kebuntingan selama 4 (empat) tahun;
20.   Surat Ijin Melakukan Selektor (SIM-B) adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-B berhak melakukan seleksi terhadap ternak hasil IB selama 4 (empat) tahun;
21.   Surat Ijin Melakukan Pengawasan Mutu Semen (SIM-C) adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-C berhak melakukan pengawasan mutu semen selama 4 (empat) tahun;
22.   Pemeriksa Kebuntingan yang selanjutnya disebut sebagai PKB adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan khusus untuk melakukan pemeriksaan kebuntingan serta memiliki SIM-PKB;
23.   Asisten Teknis Reproduksi yang selanjutnya disebut sebagai ATR adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan dasar manajemen reproduksi untuk melakukan pengelolaan reproduksi;
24.   Pengawas Mutu Semen Beku/penanganan semen beku adalah petugas yang telah dididik khusus mengenai tatacara penanganan/pengawasan mutu semen;
25.   Selektor adalah petugas yang dididik khusus untuk mencatat, memilih dan menyeleksi ternak hasil inseminasi buatan;
26.   Supervisor I adalah petugas yang telah dididik khusus tentang pengelolaan SP-IB (Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan) tingkat Provinsi;
27.   Supervisor II adalah petugas yang telah dididik khusus tentang pengelolaan SP-IB tingkat Kabupaten/Kota;
28.   Koordinator IB adalah penanggung jawab pelaksanaan IB di Provinsi maupun Kabupaten/Kota jika petugas yang telah dididik khusus (Supervisor I dan II) belum ada;
29.   Recording System adalah sistem kegiatan yang meliputi identifikasi, pencatatan produktifitas, pencatatan silsilah, pencatatan reproduksi dan pencatatan manajemen.

date Senin, 08 Oktober 2012
comments
Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang di MIMPI SMD

Selamat Datang di MIMPI SMD

Arek mBarep