1.
Inseminasi Buatan (IB) adalah memasukkan mani/semen ke dalam alat
kelamin hewan betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi agar hewan
tersebut menjadi bunting;
2.
Birahi adalah suatu kondisi dimana sapi betina siap atau bersedia
dikawini oleh pejantan dengan disertai gejala yang khas;
3.
Semen adalah mani yang berasal dari pejantan unggul, digunakan untuk
inseminasi buatan;
4.
Semen Beku sapi adalah semen yang berasal dari pejantan sapi terpilih
yang diencerkan sesuai prosedur dan dibekukan pada suhu minus 196° Celcius;
5.
Service per Conception (S/C) adalah jumlah pelayanan inseminasi
(service) yang dibutuhkan oleh seekor betina sampai terjadinya kebuntingan atau
konsepsi;
6.
Conception Rate (CR) adalah prosentase sapi betina yang bunting pada
inseminasi pertama, dan disebut conception rate atau angka konsepsi;
7.
Transfer Embrio yang selanjutnya disebut TE adalah proses kegiatan
yang meliputi produksi embrio, pembekuan, penyimpanan, handling, thawing,
memasukan embrio kedalam alat kelamin ternak betina dengan teknik tertentu agar
ternak itu bunting;
8.
Resipien adalah ternak betina yang memenuhi syarat sebagai induk
semang penerima embrio sampai dengan melahirkan;
9.
Penyerentakan Birahi adalah menciptakan kondisi pada sekelompok ternak
betina agar mendapatkan gejala berahi pada waktu yang bersamaan yaitu dengan
pemberian preparat hormon;
10.
Kelahiran Ganda adalah kelahiran dua anak dalam satu proses kelahiran
yang diperoleh dari perlakuan kombinasi Inseminasi Buatan dan Transfer Embrio;
11.
Produksi semen beku adalah proses kegiatan yang meliputi kegiatan
persiapan, penampungan, evaluasi semen, pengenceran, pembekuan, pengemasan dan
pemeriksaan paska pembekuan;
12.
Pejantan adalah ternak unggul yang memenuhi syarat teknis, reproduktif
maupun kesehatan, telah lulus dari uji performans dan uji zuriat, untuk
ditampung semennya dan diproses menjadi semen beku;
13.
Akseptor adalah ternak betina produktif yang dimanfaatkan untuk
inseminasi buatan;
14.
Pelatihan adalah proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan di bidang inseminasi buatan;
15.
Inseminator adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan
ketrampilan khusus untuk melakukan inseminasi buatan serta memiliki Surat Izin Melakukan
Inseminasi (SIMI);
16.
Inseminator Mandiri adalah inseminator yang berasal dari kalangan
peternak atau masyarakat (bukan pegawai pemerintah);S
17.
Surat Ijin Melakukan Inseminator Buatan (SIM-I) adalah bukti sah yang
dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-IB berhak melakukan inseminasi
buatan dan berlaku selama 4 (empat) tahun;
18.
Surat Ijin untuk Asisten Teknis Reproduksi (SIM-A1) adalah bukti sah
yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-A2 berhak melakukan
pengelolaan reproduksi selama 4 (empat) tahun;
19.
Surat Ijin Melakukan Pemeriksaan Kebuntingan (SIM-A2) adalah bukti sah
yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-PKB berhak melakukan
pemeriksaan kebuntingan selama 4 (empat) tahun;
20.
Surat Ijin Melakukan Selektor (SIM-B) adalah bukti sah yang
dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-B berhak melakukan seleksi
terhadap ternak hasil IB selama 4 (empat) tahun;
21.
Surat Ijin Melakukan Pengawasan Mutu Semen (SIM-C) adalah bukti sah
yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi bahwa pemegang SIM-C berhak melakukan
pengawasan mutu semen selama 4 (empat) tahun;
22.
Pemeriksa Kebuntingan yang selanjutnya disebut sebagai PKB adalah
petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan khusus untuk
melakukan pemeriksaan kebuntingan serta memiliki SIM-PKB;
23.
Asisten Teknis Reproduksi yang selanjutnya disebut sebagai ATR adalah
petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan dasar manajemen
reproduksi untuk melakukan pengelolaan reproduksi;
24.
Pengawas Mutu Semen Beku/penanganan semen beku adalah petugas yang
telah dididik khusus mengenai tatacara penanganan/pengawasan mutu semen;
25.
Selektor adalah petugas yang dididik khusus untuk mencatat, memilih
dan menyeleksi ternak hasil inseminasi buatan;
26.
Supervisor I adalah petugas yang telah dididik khusus tentang
pengelolaan SP-IB (Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan) tingkat Provinsi;
27.
Supervisor II adalah petugas yang telah dididik khusus tentang
pengelolaan SP-IB tingkat Kabupaten/Kota;
28.
Koordinator IB adalah penanggung jawab pelaksanaan IB di Provinsi
maupun Kabupaten/Kota jika petugas yang telah dididik khusus (Supervisor I dan
II) belum ada;
29. Recording System
adalah sistem kegiatan yang meliputi identifikasi, pencatatan produktifitas,
pencatatan silsilah, pencatatan reproduksi dan pencatatan manajemen.